Text
Strategi Perampingan dan Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah
Sangat disadari, pelaksanaan UUD merupakan upaya dalam melindungi, menegakkan, memenuhi dan memajukan hak asasi manusia (HAM) seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Sebagai negara hukum (rechstaat), yang seluruh kebijakan negara didasarkan pada hukum, maka esensi regulasi menjadi sangat penting. Dengan demikian, kedudukan regulasi sebagai panduan kebijakan itu akan menjadi positif apabila tujuan negara dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 dalam diimplementasikan secara bik dan tepat. Namun, secara faktual, banyak regulasi yang tumpang tindih, tidak harmonis, ketidak jelasan kedudukan dalam hierarki dan praktek pengujian terhadap perundang undangan yang tidak sinkron antara putusan mahkamah konstitusi dan putusan mahkamah agung, menjadi hal yang urgen untuk diselesaikan segera, dengan maksud demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara indonesia.
| B01765 | B-Kebijakan Publik ST BA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain